PBB, BPHTB, DAN BEA MATERAI
Pembahasan :
PBB
1.
Luas Tanah 1 dan 2 = 13.000 m2 ;
nilainya = Rp6.400.000.000.-
Nilai tanah/m2 = Rp6.400.000.000.-/ 13.000 =
Rp492.308,-__Konversi = Kls A.21: NJOP = Rp464.000,-/m2
Luas Bangunan 1 dan 2 = 7.500 m2 ; nilainya =
Rp1.495.000.000,-
Nilai banguan/m2 = Rp1.495.000.000,-/ 7.500 =
Rp199.333,-__Konversi = Kls A.11 : NJOP = Rp225.000,-/m2
NJOP tanah : 13.000 x Rp464.000,- = Rp6.032.000.000,-
NJOP bangunan : 7.500 x Rp225.000,- = Rp1,687.500.000,-
NJOP tanah dan bangunan = Rp7.719.500.000,-
NJOPTKP = Rp10.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp7.709.500.000,-
PBB = 0.5% x 40% x Rp7.709.500.000,- = Rp15.419.000,-
Atau :
PBB = 0.3% x 40% x Rp7.709.500.000,- = Rp9.251.400,-
2.
NJOP tanah : 10.000 x Rp564.000,- =
Rp5.640.000.000,-
NJOP banguanan :
Hunian : 28.000 x Rp600.000,- = Rp16.800.000.000,-
Bersama : 3.000 x Rp425.000,- = Rp1.275.000.000,-
Sarana : 3.500 x Rp425.000,- = Rp1.487.500.000,-
Jumlah NJOP Bangunan = Rp19.562.500.000,-
PBB
Tipe 27 :
NJOP tanah : (27/28.000) x Rp5.640.000.000,- =
Rp5.438.571,-
NJOP bangunan : (27/28.000) x Rp19.562.500.000,- =
Rp18.863.839,-
NJOP tanah dan bangunan = Rp24.302.410,-
NJOPTKP = Rp12.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp12.302.410,-
PBB tipe 27 = 0,5% x 20% x Rp12.302.410,- = Rp12.302,-
(Pembulatan)
Atau :
PBB tipe 27 = 0,3% x20% x Rp12.302.410,- = Rp7.381
(Pembulatan)
PBB
tipe 38 :
NJOP tanah : (38/28.000) x Rp5.640.000.000,- =
Rp7.654.286,-
NJOP bangunan : (38/28.000) x Rp19.562.500.000,- =
Rp26.549.107,-
NJOP tanah dan bangunan = Rp34.203.393,-
NJOPTKP = Rp12.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp22.203.393,-
PBB tipe 38 = 0,5% x 20% x Rp22.203.393,- = Rp22.203,-
(Pembulatan)
Atau :
PBB tipe 38 = 0,3% x 20% x Rp22.203.393,- = Rp13.322,-
(Pembulatan)
PBB
tipe 50 :
NJOP tanah : (50/28.000) x Rp5.640.000.000,- =
Rp10.071.429,-
NJOP bangunan : (50/28.000) x Rp19.562.500.000,-
=Rp34.933.036,-
NJOP tanah dan bangunan = Rp45.004.528,-
NJOPTKP = Rp12.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB =Rp33.004.528,-
PBB tipe 38 = 0,5% x 20% x Rp33.004.528,- = Rp33.005,-
(Pembulatan)
Atau :
PBB tipe 38 = 0,3% x 20% x Rp33.004.528,- = Rp19.803,-
(Pembulatan)
BPHTB
1. Seorang anak menerima warisan dari orang tuanya sebidang tanah dan
bangunan dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp650 juta. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah dinakan PBB dengan NJOP sebesar Rp825 juta. Apabila NPOPTKP karena
waris untuk daerah tersebut
ditentukan sebesar Rp250 juta maka BPHTB yang terutang adalah sebesar?
Jawab
:
50% x 5% x (Rp825 juta –
Rp250 juta) = Rp14.375.000,-
2. Seorang cucu menerima hibah wasiat dari
kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu
pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah
diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250
juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka
BPHTB yang terutang adalah sebesar?
Jawab
:
50% x 5% x (Rp300 juta –
Rp50 juta) = Rp6.250.000,-
3. Sebuah Yayasan Yatim Piatu . Al-Jannah. menerima hibah wasiat dari seorang
dermawan sebidang tanah seluas 1.000
M2 dengan nilai pasar pada
waktu pendaftaran hak sebesar Rp800 juta. Apabila
NPOPTKP pada daerah tersebut
ditentukan sebesar Rp60 juta
maka BPHTB terutang yang harus dibayar oleh Yayasan tersebut
adalah sebesar :
Jawab
:
50% x 5% x (Rp800 juta –
Rp60 juta) = Rp18.500.000,-
4. Ibu Ratih
pada tanggal 5 Februari 2013 membeli sebidang tanah dan bangunan dari Ibu
Ningrum yang terletak di Jalan Cinta No.9 Kemang, Marta Selatan dengan luas
tanah 400 M2 dan luas bangunan 180 M2 melalui transaksi jual beli
sebesar Rp 1.800.000.000 temyata NJOP tanah di Jalan Cinta No.9 Kemang tersebut ditetapkan Rp2.150.000.000.- .NPOPTKP ditentukan sebesar Rp60 juta. Hitunglah
Pajak yang hams dibayarkan oleh Ibu Ratih
dan Ibu Ningum atas transaksi
tersebut
Jawab :
5%
x (2.150.000.000 – 60.000.000) = Rp104.500.000,-
BEA
MATERAI
1. Jelaskan Dasar Hukum
Bea Materai?
Dasar hukum
pengenaan Bea Materai adalah Undang – Undang Nomor 13 tahun 1985 atau disebut
juga Undang – undang Bea Materai. Undang – Undang ini berlaku sejak tanggal 1
Januari 1986. Selain Itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan
peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang perubahan Tarif Bea materai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai.
Sebab - sebab dikeluarkannya UU No. 13
Tahun 1985 Tentang Bea Materai :
a) Agar lebih sempurna (hanya terdiri
dari 7 bab, 18 pasal)
b) Lebih mudah dilaksanakan karena hanya
mengenai 1 (satu) jenis Bea Materai tetap, yaitu Rp6000,- dan Rp3000,-
c) Objek lebih luas.
2. Jelaskan Dokumen yang
dikenakan tariff Bea Materai 6.000 !
1.
a) Surat perjanjian
dan surat –surat lainnya (antara lain : Surat Kuasa, Surat Hibah dan Surat
Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b)
Akta – akta Notaris Termasuk salinannya.
c) Akta – akta yang dibuat Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap – rangkapnya.
d) Surat yang memuat jumlah uang lebih
dari Rp1.000.000,-
·
Yang
menyebutkan penerimaan uang
·
Yang
menyatakan pembukaun uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·
Yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·
Yang
berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau
diperhitungkan.
e) Surat – surat berharga seperti :
wesel, promes dan askep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- .
f) Efek dengan nama dalam atau bentuk
apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- .
2. Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan
a) Surat – surat biasa dan surat – surat
kerumahtanggaan.
b) Surat – surat yang semula tidak
dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain
atau digunakan untuk olah raga lain, lain dari maksud semula.
3.
Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai?
1. Dokumen yang berupa, antara lain :
a) Surat Penyimpanan Barang
b) Konosemen
c) Surat angkutan penumpang dan barang
d) Bukti pengiriman dan penerimaan barang
e) Surat pengiriman barang untuk dijual
atas tanggungan pengirim
f) Surat – surat lainnya yang dapat
disamakan dengan surat – surat tersebut di atas.
2. Segala bentuk Ijasah. Termasuk dalam
pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat
keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu,
pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan
hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara
dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan
penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas
Pemerintah dan Bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat
untuk keperluan intern organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan,
pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan – badan
lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum
Pegadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga
dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
No comments:
Post a Comment